Pages

Wednesday, May 30, 2012

Ibadah Haji ke Tanah Suci Rukun Islam yang Kelima

Haji adalah rukun Islam yang ke lima. Wajib bagi ummat Islam yang mampu mengadakan perjalanan ke sana dan kondisi dalam keadaan aman.
”…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkar, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ’Imran:97]
Bagi yang mampu wajib berhaji meski mengendarai unta kurus dari tempat yang jauh.
”Serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” [Al Hajj:27]
Haji Mabrur (yang diterima) imbalannya surga
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga.” Muttafaq Alaihi.
Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. .” [Al Baqarah:197]
Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun.” [Al Baqarah:199]
Dengan berkumpulnya ummat Islam di seluruh dunia, sebenarnya banyak manfaat yang bisa didapatkan ummat Islam. Mereka bisa bersilaturrahim. Mereka bisa mewujudkan persatuan Islam. Para pemimpin dunia Islam bisa bersatu sehingga bisa menghadapi musuh bersama-sama. Para pengusaha Muslim bersatu sehingga bisa berbisnis bersama-sama. Para wartawan Muslim bersatu, sehingga bisa saling bertukar berita. Para ulama Islam bersatu, sehingga bisa bersama-sama menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat agama Islam.
Harusnya momen ibadah Haji bisa dimanfaatkan untuk itu. Kita juga disunnahkan untuk berzikir kepada Allah pada hari raya haji dan hari Tasyriq (tanggal  10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
”Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al Hajj:28]
”Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, bahkan lebih banyak dari itu…” [Al Baqarah:200]
Berzikirlah menyebut Allah dalam beberapa hari yang  terbilang. Barangsiapa ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa ingin menangguhkan  keberangkatannya dari dua hari itu, maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. ” [Al Baqarah:203]
Ka’bah bukan hanya Pusat Ibadah saja. Tapi juga Pusat untuk mengatur urusan dunia. Jika para jenderal-jenderal Islam dari seluruh dunia berkumpul pada Musim Haji dan mengatur strategi serta saling bantu, niscaya seluruh Musuh Islam yang menjajah dan membantai ummat Islam seperti Israel di Palestina, AS dan sekutunya di Afghanistan dan Iraq bisa diusir dengan mudah.
Jika menghadapi 25 juta warga Iraq saja AS dan sekutunya sudah kewalahan, apalagi jika menghadapi 1,3 milyar ummat Islam. Jika bersatu, ummat islam tidak akan seperti buih-buih di lautan yang meski banyak, tapi bisa dipermainkan (ombang-ambingkan) ombak.
”Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al Maa’idah:97]
Pada saat Musim Haji, selama tidak mengganggu ibadah Haji ummat Islam diperbolehkan untuk berbisnis guna mendapat fadhilah/keutamaan/kurnia dari Allah. Ummat Islam yang berhaji boleh berbisnis atau menyewakan kendaraan.
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” [Al Baqarah:198]
Pada zaman Jahiliyyah terkenal pasar-pasar bernama Ukadh, Mijnah dan Dzul-Majaz. Kaum Muslimin merasa berdosa apabila berdagang di musim haji di pasar itu. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu. Maka turunlah “Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum” (awal ayat S. 2: 198) yang membenarkan mereka berdagang di musim haji.
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas.)
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Dzul Majas dan Ukad (dan Mijannah) adalah tempat berdagangnya orang-orang (dalam satu riwayat: pasar-pasar 5/158) pada zaman jahiliah. Setelah agama Islam datang, maka orang-orang itu seakan-akan tidak suka berjual beli di situ (dalam satu riwayat: merasa berdosa berdagang di situ 3/15), sehingga turunlah ayat, ‘Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu) di musim-musim haji.’ (Demikian Ibnu Abbas membaca ayat itu).’”
Abi Umamah at-Taimi bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyewakan kendaraan sambil naik haji. Ibnu Umar menjawab: “Pernah seorang laki-laki bertanya seperti itu kepada Rasulullah SAW. Seketika itu juga turun “Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum”. Rasulullah SAW memanggil orang itu dan bersabda: “Kamu termasuk orang yang menunaikan ibadah haji.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, al-Hakim dan lainnya, yang bersumber dari Abi Umamah at-Taimi.)
Larangan Berburu
”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. Tidak dihalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” [Al Maa’idah:1]
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah[1], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[2], dan binatang-binatang qalaa-id[3], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[4] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al Maa’idah:2]
[1]. Syi’ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[2]. Hadya: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[3]. Qalaa-id: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka’bah.
[4]. Karunia: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. Keredhaan dari Allah: pahala amalan haji.
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifâdah
4. Sa’i
5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada’ (tawaf perpisahan)
Berkorban bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu atau Qiran. Jika mereka tidak mampu berkorban maka mereka dapat menebusnya dengan berpuasa.
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji”.
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah (9 Dzulhijjah)
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah ‘aqabah
Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Macam-macam Haji

1. Haji Ifrad
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji Tamattu’
Haji tamattu’ adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu’ wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qiran
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji

0 comments:

Post a Comment