Pages

Showing posts with label Hukum Dan Larangan Dalam Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Dan Larangan Dalam Islam. Show all posts

Friday, June 1, 2012

Kedudukan Wanita di Dalam Islam

Sering orang yang tidak paham ajaran Islam menganggap Islam merendahkan kaum wanita. Padahal itu tidak benar. Islam justru memuliakan kaum wanita.

Saat seorang lelaki bertanya kepada Nabi Muhammad, kepada siapa dia harus berbakti, Nabi Muhammad menjawab kepada ibunya. Pertanyaan yang sama diajukan 3x, jawaban tetap sama, yaitu: ibu. Baru pada pertanyaan ke 4 Nabi menjawab: kepada ayah.

Itu menandakan posisi seorang ibu (wanita) di atas seorang ayah (lelaki) di dalam Islam:

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seseorang datang menghadap Rasulullah saw. dan bertanya: Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Rasulullah saw. menjawab:
Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian
ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab lagi: Kemudian ayahmu. (Shahih Muslim No.4621)

Ada lagi hadits yang menyebut Surga di bawah telapak kaki ibu. Meski ada yang bilang itu hadits dhoif, namun pada dasarnya Islam sangat memuliakan ibu. Sehingga durhaka kepadanya adalah satu dosa besar.

Kenapa kita harus memuliakan ibu? Jawabnya ada di Al Qur’an:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Ku lah kamu akan kembali.” (QS. Luqman: 14)

Begitu pula dalam firman-Nya, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung dan menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Dalam berbagai ayat Al Qur’an, kata pria dan wanita selalu disebut berdampingan. Misalnya “Muslimiin wal Muslimaat” (Muslim lelaki dan Muslim perempuan), “Mu’miniin wal mu’minaat” (Mukmin pria dan Mukmin perempuan), dsb di dalam surat Al Ahzab 35.

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa Islam tak adil karena dalam hal warisan, wanita hanya dapat 1 bagian sementara pria dapat 2 bagian. Bagian wanita lebih sedikit. Itu pendapat yang keliru.

Dalam Islam, wanita berhak menerima mahar dan juga menerima nafkah dari suaminya. Sedangkan pria, dia berkewajiban memberi mahar dan juga nafkah bagi istrinya. Jadi seandainya pria dapat 2, pria tersebut harus memberi 1-2 bagian yang dia dapat sementara wanita tidak ada kewajiban memberikan hartanya kepada suaminya. Jadi tak ada yang dirugikan di situ. Secara matematis, seorang wanita akhirnya dapat 2 bagian sementara lelaki bisa jadi hanya 1 bahkan tidak ada.

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..” [An Nisaa' 4]

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” [An Nisaa' 34]

Tentu saja itu implikasinya adalah seorang suami adalah pemimpin rumah tangganya. Bukan sebaliknya. Janggal rasanya jika istri yang bekerja di kantor mencari nafkah, sementara suaminya di rumah mengurus rumah tangga.

Jangan anggap bahwa dengan diangkatnya pria sebagai pemimpin, maka wanita direndahkan. Bukan itu. Bagaimana pun juga dalam 1 kumpulan itu harus ada 1 pemimpin agar teratur. Entah itu dalam negara, propinsi, kota, kelas, dan juga dalam rumah tangga. Allah sudah menetapkan itu agar tidak ada “perebutan kekuasaan”…

Meski ibu kita Kartini menyerukan emansipasi atau persamaan hak, bukan berarti wanita harus sama persis dengan pria. Ibarat sepatu, keduanya kiri semua. Tidak ada yang kanan. Akhirnya malah tidak lengkap dan tidak bisa dipakai.

Tetap ada perbedaan antara pria dan wanita, paling tidak dari segi fisiknya. Tidak mungkin saat di rumah ada maling, suami menyuruh istrinya untuk menghadapi maling tersebut. Keduanya harus saling melengkapi.

Seorang istri, hendaknya tinggal di rumah mendidik anak-anaknya dan mengatur rumah tangganya:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…”

Seandainya berbisnis, hendaknya seorang wanita berbisnis dari rumahnya. Banyak para istri yang berbisnis dari rumahnya seperti usaha catering dsb dan justru penghasilannya justru lebih besar dari suaminya dan bisa membantu anak-anaknya bersekolah dan kuliah. Itu lebih baik ketimbang bekerja di kantor atau sebagai buruh dengan gaji yang kecil. Sudah waktu terbuang, keluarga terbengkalai, hasilnya juga tidak seberapa.

Siti Khadijah adalah seorang pebisnis yang tangguh. Beliau melakukan ekspor/impor hingga ke Suriah. Namun yang keluar memimpin dagang adalah Nabi Muhammad yang kemudian jadi suaminya.

Seorang wanita mengandung anaknya. Kemudian menyusui anaknya. Kaum pria tidak mungkin melakukan hal itu. Itulah sunnatullah agar wanita selalu dekat dan mendidik anak-anaknya. Tamu bulanan bagi wanita bisa jadi agar wanita senantiasa tinggal di rumah jika tak ada keperluan penting.

Tentu saja saat semua kewajiban sudah dilaksanakan para wanita, tidak ada halangan bagi mereka untuk melakukan aktivitas lainnya.

Di zaman Nabi bahkan ada beberapa wanita yang ikut berperang meski umumnya adalam membantu memberi makan dan minum serta mengobati prajurit yang terluka. Oleh karena itu saat Barat mengelu-elukan Florence Nightingale (lahir di Florence, Italia, 12 Mei 1820), yang jadi perawat mengobati tentara yang terluka, ternyata Islam telah lebih dulu melakukannya. Islam melakukannya 1100 tahun lebih awal!

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah berperang bersama Ummu Sulaim serta beberapa orang kaum wanita Ansar. Ketika beliau sedang bertempur, mereka membantu memberi minum serta mengobati para prajurit yang terluka. (Shahih Muslim No.3375)

Bahkan ada pula wanita yang terjun langsung berperang melawan musuh seperti Ummu ‘Umarah di dalam perang Uhud. Ummu Hakim bahkan membunuh tujuh orang Romawi dengan tiang kemah di jembatan yang hingga sekarang dinamakan jembatan Ummu Hakim di dalam perang Ajnadin.

Tentu saja Nabi sangat selektif dalam mengizinkan wanita ikut bertempur. Hanya wanita yang sekuat pria saja dan punya keberanian tinggi yang beliau izinkan perang sehingga tidak jadi korban. Ini karena memang dari segi fisik, wanita lebih lemah daripada pria.

Seorang mantan tentara wanita AS, Catherine L Aspy menulis di majalah Reader’s Digest bahwa wanita sebaiknya tidak diizinkan bertempur. Ini karena wanita terkuat di satuannya itu sama dengan pria terlemah. Standar kekuatan dan kecepatan untuk wanita pun diturunkan sehingga tidak sama dengan pria. Di Bosnia banyak tentara wanita yang tidak bisa bergerak cepat dibanding pria karena beban perlengkapan yang berat. Ada pula yang kontra karena terjadinya banyak pelecehan seksual terhadap tentara wanita oleh tentara pria dan juga atasannya.

Nah Nabi Muhammad sangat selektif dalam hal ini. Hanya wanita yang betul-betul kuat saja yang boleh bertempur.

Namun di dalam Islam diusahakan wanita tidak bebas bercampur dengan pria yang bukan muhrimnya sehingga terhindar dari zina. Misalnya dokter perempuan, khusus menangani pasien perempuan. Bukan sebaliknya. Kurang pantas jika ada direktur pria mempekerjakan sekretaris wanita yang terus menemaninya hingga ke luar kota. Model seperti itu jadi bahan bagi cerita/film perselingkuhan tentang direktur dengan sekretarisnya yang cantik.

Jika wanita mengambil-alih pekerjaan pria misalnya jadi buruh-buruh di pabrik, mereka selain gajinya kecil pun akhirnya tidak bisa merawat dan mendidik anak-anak mereka. Anak-anaknya harus dititipkan. Sementara kaum pria akhirnya banyak yang menganggur karena pekerjaan mereka direbut oleh kaum wanita.

Jadi hendaknya dihindari hal itu. Banyak bisnis yang bisa dilakukan oleh kaum ibu di rumah sehingga bukannya merebut pekerjaan pria, mereka justru bisa memberi lapangan kerja bagi yang lainnya. Banyak wanita yang sukses di bisnis katering dan mempekerjakan banyak tetangganya yang juga wanita.

Saat kita membaca biografi ibu Kartini mungkin kita beranggapan seolah-olah Islam melarang wanita menuntut ilmu setinggi mungkin. Toh akhirnya ke dapur juga tempatnya. Itu adalah pandangan adat. Bukan Islam.

Dalam Islam, baik lelaki mau pun perempuan mempunyai kewajiban menuntut ilmu.

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim (Muslim lelaki dan Muslim perempuan).” (HR. Ibnu Majah)

Dalam Islam, banyak pula wanita yang menjadi alim ulama (Ilmuwan) seperti Siti ‘Aisyah yang meriwayatkan ribuan hadits dan juga Hafshah, Hindun, Maimunah, dsb yang jadi referensi bagi para penyusun kitab Hadits seperti Imam Bukhari dan Muslim.

Namun Raden Ajeng Kartini yang lahir pada 21 April tahun 1879 di kota Jepara, Jawa Tengah, terpengaruh juga dengan beberapa ayat Al Qur’an. Misalnya kumpulan tulisannya kepada Nyonya JP Abendanon yang diberi judul “Door Duisternis Tot Licht” (Habis Gelap Terbitlah Terang), menurut Ahmad Mansur Suryanegara, terinspirasi oleh Surat Al Baqarah ayat 257 yang berbunyi “Minazh Zhulumaati Ilan Nuur” (Dari Kegelapan kepada Cahaya).

http://syiarislam.wordpress.com/2012/04/12/kedudukan-wanita-di-dalam-islam/

MEMBAKAR PETASAN

Sekarang banyak ummat Islam yang tenggelam dalam perbuatan yang mubadzir dan membawa mudlorot (bahaya) pada dirinya sendiri tanpa mereka sadari.


Di antaranya banyak Muslim yang membakar petasan di bulan Ramadan. Mereka tak sadar jika membakar petasan itu adalah perbuatan yang mubadzir (membuang duit) dan cuma menimbulkan mudlorot atau bencana.



Alangkah baiknya uang yang mereka hamburkan untuk petasan itu dipakai untuk membantu keluarga mereka atau tetangga yang kurang mampu maupun orang miskin di sekitarnya. Sesungguhnya orang-orang yang membuang-buang duit dengan membakar petasan itu tak

lebih dari pada melakukan kemubadziran. Orang yang mubadzir adalah temannya setan, begitu kata Allah di dalam surat Al Israa’.


“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (Mubadzir). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan

dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’17:26-27)


Terkadang mereka juga meledakkan petasan di kala orang lagi shalat Tarawih, sehingga mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.


Tetangga saya pernah sampai kehilangan jari gara-gara bermain petasan. Ada juga tetangga istri saya yang biji matanya sampai keluar karena mendekati petasan yang dia kira tidak meledak. Jika kita membaca koran, banyak korban yang meninggal karena petasan, apalagi jika rumah pembuat petasan yang meledak, maka ledakannya tidak kalah dengan bom yang berkekuatan

tinggi. Jadi ironis sekali jika ada ummat Islam yang melakukan perbuatan mubadzir yang akan membahayakan dirinya dan orang lain.


Sesungguhnya Allah memerintahkan kita untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Bukan untuk

dihamburkan pada perbuatan yang sia-sia dan bisa menimbulkan kecelakaan, karena hal itu bertentangan dengan perintah Allah:


“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqoroh:195]

http://syiarislam.wordpress.com/2007/09/17/membakar-petasan/

Petisi Pro / Setuju Hukuman Mati

Bagi yang setuju hukuman mati dan ingin menandatanganinya silahkan klik:
Kemudian klik tombol (Click Here to Sign Petition)
Ada beberapa kelompok yang menginginkan penghapusan hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak manusiawi. Namun mereka lupa bahwa hukuman mati itu hanya dikenakan pada penjahat yang memang sadis seperti memperkosa dan membunuh korbannya. Jika mereka tidak membunuh orang yang tidak berdosa, niscaya tidak akan dijatuhkan hukuman mati.
Jika hukuman mati dihapuskan, maka para pembunuh sadis (dan juga pengacaranya) akan bergembira ria. Mereka tidak akan segan-segan untuk membunuh orang karena toh hukumannya juga ringan. Toh dipenjara beberapa tahun juga bebas. Akibatnya kejahatan yang sadis seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan akan merajalela. Toh hukumannya sangat ringan.
Oleh karena itu dalam Al Qur’an Allah memerintahkan hukum mati bagi para pembunuh sadis:
”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash (hukum mati) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..[Al Baqarah:178]
Jika hukuman mati diterapkan, masyarakat akan merasa aman. Karena para calon pembunuh akan berpikir 7 kali untuk membunuh korbannya. Jika mereka membunuh, mereka akan dihukum mati. Seandainya mereka nekat membunuh dan dihukum mati, niscaya itu adalah pembunuhan terakhir yang mereka lakukan. Mereka tidak akan bisa membunuh lagi. Tidak akan ada istilah penjahat kambuhan/residivis bagi pembunuh. Oleh karena itu Allah menyatakan hidup akan aman dengan adanya qishaash:
”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah:179]
Dalam Alkitab sendiri sebenarnya diperintahkan hukuman mati untuk pembunuh:
”Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.” [Ulangan 19:21]
Di bawah terdapat beberapa artikel media massa yang menunjukkan kebiadaban para penjahat seperti pembunuh yang memperkosa dan membunuh anak kecil di depan ibu kandungnya. Jika hukuman mati dihapuskan, niscaya para penjahat macam itu akan gembira dan kejahatan akan merajalela karena tidak ada lagi hukuman mati. Yang ada adalah hukuman ringan berupa tempat tinggal dan makan gratis di penjara.
Oleh karena itu bagi yang setuju untuk hukuman mati bagi para penjahat yang sadis yang memperkosa dan membunuh korbannya, silahkan tandatangani petisi ini.
===
Perkosa dan Bunuh Anak di Depan Ibu Kandungnya
Sinar Indonesia Baru. Atia Hulu dibunuh Yafonaso Laia dengan menggunakan tombak di rumah terpidana sendiri di Desa Hiliimbou, Gumo, Nisel (Nias Selatan) Kamis malam (16/11/2006) sekira pukul 23.30 WIB. Sebelum dibunuh korban 2 (dua) kali diperkosa di hadapan ibu kandungnya. Pertama tgl 13/11/2006 kedua tgl 15/11/2006. Marina Hulu (15) kakak korban juga diperkosa 4 (empat) kali juga disaksikan ibu kandungnya.
http://hariansib.com/2007/07/01/perkosa-dan-bunuh-anak-di-depan-ibu-kandungnya-pasangan-kumpul-kebo-dihukum-mati-di-nias/
===
Perampok Perkosa Korban di Depan Anaknya
Kompas Rabu, 22 Oktober 2003
Seorang perampok yang menyatroni rumah korban pada hari Senin sekitar pukul 22.30 bertindak keterlaluan. Dia tidak hanya menjarah perhiasan yang melekat di tubuh Jry dan mengobrak-abrik lemari pakaian, tetapi juga memerkosa Jry di depan anak dan ibu mertuanya.
===
Remaja Rampok dan Bunuh Supir Taksi
Selasa, 08 Agustus 2006 | 12:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sepasang remaja berusia 17 tahun merampok dan membunuh seorang supir Koperasi Taksi di Cilandak, Jakarta Timur, dini hari ini. Korban, Marsudi, dijerat lehernya dengan kawat dan digorok menggunakan pisau cutter.
===
Tiga Remaja Putri di Bekasi Diperkosa secara Bergiliran
Bekasi, Kompas Kamis, 04 September 2003
- Tiga remaja putri, W (17), A (14), siswa kelas dua SMP, dan E (16), warga Kawasan Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara, mengaku diperkosa secara bergiliran oleh beberapa tukang ojek yang mereka kenal di sekitar Danau Candrabaga, Kompleks Kavling Taman Wisata, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.
==
Pemuda Perkosa dan Bunuh Nenek-Nenek
BANJARMASIN, SABTU – Seorang pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tursam alias Atur (24) tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia enam puluh tahun yang masih merupakan tetangga tersangka.
http://www.kompas.com/ver1/Nusantara/0706/23/170428.htm
===
“If we execute murderers and there is in fact no deterrent effect, we have killed a bunch of murderers. If we fail to execute murderers, and doing so would in fact have deterred other murders, we have allowed the killing of a bunch of innocent victims. I would much rather risk the former. This, to me, is not a tough call.”
John McAdams – Marquette University/Department of Political Science, on deterrence
Jika kita menghukum mati para pembunuh dan ternyata tidak ada efek menggentarkan bagi calon pembunuh lain, kita telah membunuh segerombolan pembunuh.
Jika kita tidak menghukum mati para pembunuh dan ternyata menghukum mati mereka akan membuat takut calon pembunuh untuk membunuh, berarti kita membiarkan pembunuhan warga yang tidak berdosa. Saya lebih memilih yang pertama. Bagiku, ini bukan pilihan yang sulit

Haram Mempercayai Ramalan

Pada tahun baru ini di berbagai TV Swasta ditampilkan ramalan oleh para peramal. Padahal sesungguhnya mempercayai ramalan adalah haram:


“Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal lalu mempercayai apa yang diramalkan, maka ia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” (HR. Tirmidzi No. 135, Abu Dawud No. 3904, Ibnu Majah No. 639 dan Ahmad No. 9252)


“Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal lalu menanyakan kepada tentang satu ramalan, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.”

(HR. Muslim 2230)


Jangankan mengetahui masa depan, mengetahui hal-hal yang telah terjadi pun banyak peramal yang tidak mampu. Sebagai contoh ada seorang peramal yang ikut kuis TV. Di kuis tersebut ditanyakan berbagai soal pengetahuan umum yang sebenarnya merupakan fakta yang sudah terjadi/sejarah. Toh peramal tersebut tidak mampu menjawabnya. Dia kalah. Bagaimana dia mampu mengetahui hal yang belum terjadi jika hal yang sudah terjadi saja tak tahu?


Hanya Allah yang tahu akan hal yang ghaib atau belum pernah terjadi:


”Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” [Al An’aam:59]


Para peramal biasanya tidak mau menyebut nama, tempat, atau tanggal secara pasti. Sebab jika disebut dan meleset maka pamornya akan turun. Paling menyebut hal yang umum yang memang sudah biasa terjadi misalnya tahun 2008 akan ada gempa, banjir, dsb. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun lalu, di Indonesia memang hal tersebut terjadi setiap tahun. Jadi jika memang benar terjadi gempa/banjir itu memang sudah tidak aneh lagi atau sudah merupakan sunnatullah.


Yang jelas sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas, mempercayai ramalan menyebabkan seseorang jadi kufur dan tidak diterima shalatnya oleh Allah SWT.


Allah juga menyebut bahwa orang yang percaya pada ramalan berarti dia telah syirik:


Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan mujur-sial maka dia telah syirik kepada Allah. Para sahabat bertanya, “Apakah penebusannya, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: “Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tiada kesialan kecuali yang Engkau timpakan dan tidak ada Tuhan kecuali Engkau.” (HR. Ahmad)


Ramalan mujur-sial adalah syirik. (Beliau mengulanginya tiga kali) dan tiap orang pasti terlintas dalam hatinya perasaan demikian, tetapi Allah menghilangkan perasaan itu dengan bertawakal. (HR. Bukhari dan Muslim)


Semoga kita dan keluarga kita terhindar dari dosa tersebut.
http://syiarislam.wordpress.com/2008/01/02/haram-mempercayai-ramalan/

Tak Jalankan Hukum Allah – Anak Perkosa Ibu

Inilah akibat syariat Islam / Hukum Allah tidak dijalankan di Indonesia. Kejahatan merajalela. Pembunuhan, perampokan, penculikan, perkosaan sering terjadi. Koran yang berisi berita kejahatan seperti Pos Kota tidak perlu takut kehabisan berita meski mereka terbit tiap hari.


Bahkan anak gadis umur 6 dan 10 tahun pun bisa diculik dan diperkosa di Indonesia. Ini bisa terjadi karena hukum kita sangat “baik” terhadap para penjahat. Untuk pemerkosa, hukuman maksimal hanya 12 tahun. Hukuman maksimal ini jarang jadi vonis hakim. Jaksa menuntutnya di bawah itu. Hakim memutuskan lebih rendah lagi. Biasanya Cuma 3-4 tahun penjara saja. Dengan remisi 6 bulan tiap 17 Agustus, efektif hukuman hanya sekitar 2 tahun saja.


Rendahnya hukuman buatan manusia (sementara menurut hukum Allah pemerkosa hukumannya mati) membuat orang tidak takut untuk memperkosa. Akibatnya perkosaan merajalela. Ada kakek-kakek memperkosa anak gadis. Ada ayah kandung memperkosa anak kandungnya. Bahkan ada anak kandung memperkosa ibu kandungnya.


Itulah hukuman Allah kepada penduduk yang tidak mau menjalankan hukum Allah. Mereka tidak bisa hidup aman.


”dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” [Al Maa-idah:49-50]


Semoga hukum Allah bisa diterapkan secara bertahap di Indonesia. Misalnya untuk tahap awal diberlakukan hukuman mati bagi pembunuh dan pemerkosa. Mudah-mudahan dengan cara itu Indonesia bisa lebih aman.


Berbagai artikel berita tentang perkosaan di Indonesia


www.indomedia.com/bernas/042003/16/UTAMA/16mgl1.htm


Pemerkosa Ibu Kandung Dihukum 4,5 Tahun Kebumen, Bernas … SH menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara atau tuntutan maksimal dari ancaman


SUARA NTB – Aspirasi Rakyat NTB

Perkosa Anak Kandung, Muhali Divonis 5 Tahun … Akhirnya Muhali (67), seorang ayah yang tega memperkosa anaknya, Bunga hingga melahirkan seorang anak …

www.suarantb.com/2006/11/09/Kriminal/xdetil2.htm


http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=61619

Kakek Dua Istri Ditangkap Cabuli Gadis Cilik


indosiar.com, Manado – Seorang pria tua warga Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi karena ketahuan tengah berbuat tidak senonoh terhadap 3 gadis cilik. Ketiga gadis baru berusia 6 dan 10 tahun itu diculik dan dibawa lari kemudian dicabuli kakek bejat itu didalam sebuah mobil bak terbuka sambil diancam senjata tajam.

(Alamsyah Johan/Dv).


http://www.detiksurabaya.com/indexfr.php?url=http://www.detiksurabaya.com/index.php/detailberita.main/y/2007/m/09/d/17/tts/141018/idkanal/475/idnews/830942

Senin, 17/09/2007 14:10 WIB

Kakek Renta Gagahi 2 Gadis Belia Kakak Beradik

Samsul Hadi – DetikSurabaya


Kediri – Perbuatan Suyono (66) memang benar-benar biadab. Kakek renta yang keseharianya bekerja sebagai petani dan tukang gali kubur ini tega memperkosa dua gadis belia yang merupakan kakak beradik.


Dalam pemeriksaan, diketahui alasanya melakukan pencabulan adalah kondisi istrinya yang sakit-sakitan.


Dua gadis belia yang menjadi korban, sebut saja Mawar (13) dan Melati (9). Perbuatan biadan itu diakui Suyono telah dilakukannya sejak bulan Juli 2007 yang lalu.
http://syiarislam.wordpress.com/2008/01/31/tak-jalankan-hukum-allah-anak-perkosa-ibu/

Haram Belajar Islam Kepada Orang Kafir

Saat ini banyak orang-orang Islam, baik alumni pesantren mau pun alumni UIN/IAIN (Institut Agama Islam Negeri) yang belajar agama Islam ke orientalis/orang-orang kafir di negeri AS, Kanada, Australia, dan sebagainya.


Aneh bukan? Belajar Islam bukannya kepada para ulama yang beriman kepada Allah dan rasulnya justru belajar kepada orang-orang yang sama sekali tidak beriman dan meragukan kebenaran Islam. Tak heran bukannya jadi ulama yang lurus, murid-murid orang kafir ini menjadi kafir/munafik sebagaimana gurunya dan menyesatkan ummat.


Mereka meragukan kebenaran Islam. Mereka meragukan keaslian Al Qur’an. Mereka bahkan meragukan Allah dengan mengubah-ubah hukum Allah seperti hukum waris, hukum Islam, dan sebagainya sesuai dengan nafsu mereka sendiri.


Padahal Allah telah berfirman, jangankan mengambil orang kafir sebagai guru agama ISLAM, sebagai teman pun tidak boleh. Apa sudah tidak ada lagi ulama Islam yang bisa jadi guru mereka untuk mengajar agama Islam?


”Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” [QS Ali Imran:28]


”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ? [An Nisaa’:144]


Salam Islam kita harus berguru kepada ahlinya. Seperti teman kita bilang, tidak mungkin kita berguru cara membuat roti kepada tukang batu yang tidak paham cara membuat roti.


Jika kita belajar bahasa Inggris, komputer, cara membuat mobil ke AS itu masih dibenarkan, karena mereka memang ahli bahasa Inggris, komputer, dan membuat mobil.


Tapi kalau soal belajar agama Islam kepada orang kafir, bukannya kita bertambah dalam keimanan kita, justru kita bisa tersesat. Gurunya saja kafir apalagi muridnya.


Kenyataan telah membuktikan bahwa alumnus AS yang belajar agama ISLAM ke orang2 kafir membawa paham yang aneh2 seperti Al Qur’an tidak asli lagi, hukum waris yang sesuai dgn hukum AS, dsb.


Tidak setiap orang alim/ulama pantas dijadikan anutan. Apalagi jika dia jelas-jelas kafir karena justru bisa menyesatkan:


Yang aku takuti terhadap umatku ialah pemimpin-pemimpin yang menyesatkan. (HR. Abu Dawud)


Yang aku takuti terhadap umatku ada tiga perbuatan, yaitu kesalahan seorang ulama, hukum yang zalim, dan hawa nafsu yang diperturutkan. (HR. Asysyihaab)


Celaka atas umatku dari ulama yang buruk. (HR. Al Hakim)


Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat. (HR. Al-Baihaqi)


Orang-orang Kristen, Yahudi, Budha, dan Hindu cukup waras untuk tidak belajar agama mereka kepada orang-orang yang bukan seagama dengan mereka. Namun orang-orang Islam karena didera kemiskinan dengan iming-iming uang dan beasiswa akhirnya menggadaikan keimanan mereka dengan belajar agama Islam kepada orang yang tidak mau memeluk Islam.


Orang-orang kafir memberi beasiswa dan uang saku kepada santri pesantren atau alumnus IAIN untuk belajar agama Islam versi mereka justru untuk menyesatkan orang dari jalan Allah:


”Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” [Al Anfaal:36]


Tak heran jika saat ini banyak posisi penting di Departemen Agama dan UIN yang dikuasai oleh orang-orang Islam Liberal yang pro Amerika. Banyak ormas-ormas Islam yang disusupi oleh orang-orang JIL yang memang didanai khusus oleh AS untuk itu.


http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6221&Itemid=84

Awas, Virus Liberal Masuk Pesantren!

Senin, 21 Januari 2008


Tiap tahun, ratusan santri di pesantren ”diboyong” ke luar negeri. Dengan dana besar dari Barat, penyebaran liberalisme ke pesantren terus gencar. [bagian pertama]


ImageHidayatullah.com–Suatu hari, salah seorang utusan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) mendatangi KH Kholil Ridwan, ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPPI) se-Indonesia. Utusan ini menyampaikan ajakan kepada Kholil untuk “bertamasya” ke Negeri Paman Bush tersebut. Semua fasilitas dijamin, termasuk uang saku yang tak sedikit. Sungguh tawaran yang menggiurkan!


Tentu saja Kholil tak mau memenuhi undangan tersebut. Ia tahu ada niat tersembunyi di balik ajakan itu.


Namun, belum sempat penolakan disampaikan, undangan tersebut buru-buru dicabut. ”Mereka tahu saya ini anti Amerika,” ujar Kholil kepada Suara Hidayatullah.


Kholil tak sendiri menerima ajakan tersebut. Sejumlah kiai juga menerima ajakan serupa. Bedanya, mereka mau memenuhinya, Kholil tidak.


Maka, setelah itu, silih berganti kiai-kiai mendapat jatah terbang gratis ke negara AS. Selama di sana, mereka dilayani bagai tamu istimewa. Mereka diajak melihat ”realitas” masyarakat AS.


Hasilnya sungguh fantastis. Mereka yang sejak awal bersuara lantang terhadap kekejaman AS di Irak, Afghanistan, dan negeri Islam lainnya, mulai bersuara parau, jika tak ingin dikatakan lembek. Kata mereka, rakyat AS itu tidak sejahat pemerintahnya.


Menurut Kholil, inilah tanda keberhasilan AS mengubah cara pandang negatif masyarakat Muslim terhadap negaranya. Ini pula awal penyusupan paham liberal ke pesantren.


Meski begitu, tak berarti pesantren yang kiainya terkena bujuk rayu AS langsung dicap sebagai liberal. Mereka hanya perlu diwaspadai. Sebab, upaya AS tentu tak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus berupaya menyusupkan pemikiran liberalnya ke dalam pesantren tersebut. Sekali kena jaring, boleh jadi selanjutnya kembali terperosok.


Menurut pemerhati pemikiran-pemikiran Barat, Adian Husaini, program Barat sekarang ini ingin membuat ”Islam yang lain” menurut versi mereka. ”Tentu yang menjadi sasaran utama adalah pesantren dan perguruan tinggi Islam sebagai tempat strategis pembinaan umat,” tandasnya.


Muncullah pertanyaan di benak kita, mengapa pesantren begitu mudah disusupi mereka? Apa yang salah? Bagaimana pula pemikiran liberal itu bisa menyusup ke ruang-ruang mengaji di pesantren?


Setidaknya, kupasan Suara Hidayatullah dalam Laporan Utama kali ini bisa menambah khazanah pengetahuan bagi jutaan orangtua yang ingin memasukan anaknya ke pesantren. Selamat membaca.


***


Santri Dirayu, Kiai Digoda


Beberapa tahun lalu, Laskar Santri menggelar unjuk rasa menentang sikap Amerika Serikat (AS) yang represif terhadap umat Islam. Para santri Surakarta ini dengan lantang meneriakan yel-yel anti Yahudi dan AS.


Salah seorang di antara mereka ada yang bernama David Adam Al-Rasyid. Dialah santri paling lantang berteriak di antara demonstran lainnya. Di hadapan massa dia berkata, ”Hancurkan Yahudi! Hancurkan Amerika!”


Kenangan itu kini tinggal rekaman peristiwa masa lalu. Sejak David diundang mengikuti pertukaran pelajar ke Amerika selama satu tahun, ada yang berbeda dari dirinya.


”Kalau dulu waktu jadi Laskar Santri saya mengatakan, ’Hancurkan Yahudi! Hancurkan Amerika!’ Tapi sekarang, siapa yang mau dihancurkan? Tidak semua orang Amerika jelek,” ujar David saat ditemui Suara Hidayatullah di Pesantren As-Salam, Surakarta, beberapa waktu lalu.


Saat David hendak berangkat ke AS, ia sempat meminta masukan kepada salah seorang kakak kelasnya di pesantren yang sama. Sang kakak kelas memberi wejangan, ”Ternyata Amerika tidak memusuhi Islam.”


Lalu, berangkatlah David ke Negara Paman Sam. Selama di sana, David dititipkan pada keluarga Katolik di Corvallis, Oregon. Menurutnya, keluarga yang ia diami amat toleran. Buktinya, ia bisa melaksanakan shalat dan membaca al-Qur’an secara rutin.


“Mereka juga bertanya-tanya tentang Islam, mengapa harus shalat? Mengapa harus puasa? Bahkan kadang-kadang mereka menegur saya jika terlambat shalat. Rupanya tidak semua orang Amerika jahat ” kenang David.


Santri asal Yogyakarta ini juga menceritakan kehidupan bebas remaja di sana. Pernah suatu hari, David dikejutkan oleh tangan yang sekonyong-konyong melingkar di pinggangnya. Saat menoleh ke belakang, ternyata tangan itu milik seorang perempuan. Menurut David, di Amerika, hal seperti itu biasa-biasa saja.


David cuma satu dari sekian banyak pelajar Indonesia yang mengikuti program Youth Exchange Study (YES). Program ini diselenggarakan oleh AFS (American Field Service) bekerjasama dengan Yayasan Bina Antara Budaya.


Program ini dirancang setelah peristiwa 11 September 2001, dirancang khusus untuk negara yang mayoritas berpenduduk Muslim. Setiap bulan para peserta dibekali uang saku sebesar 125 dollar AS, atau sekitar Rp 1,2 juta.


Tahun 2007, dari 97 orang pelajar Indonesia yang diberangkatkan, 30 di antaranya dari pesantren seperti Darunnajah, Darul Falah, Insan Cendekia, dan IMMIM Makassar, Sulawesi Selatan.


Suara Hidayatullah sempat menyambangi kantor Yayasan Bina Antara Budaya yang terletak di Jakarta Selatan. Menurut Ketty Darmadjaya, humas yayasan, program ini didesain untuk meningkatkan wawasan santri serta mengubah pandangan masyarakat terhadap pesantren yang selama ini dianggap terbelakang.


ImageKetty tak menapik kemungkinan tertularnya para santri tersebut dengan paham liberal. “Makanya, sebelum berangkat, kita memberikan orientasi kepada mereka tentang AS. Sepulangnya dari AS, mereka juga kita orientasi kembali. Kita katakan kepada mereka bahwa pengalaman satu tahun di AS bukanlah segalanya. Kita tidak ingin mengubah pandangan mereka terhadap Islam mejadi liberal,” jelasnya.


Bahaya Mengancam


Ternyata, tak hanya santri yang mendapat jatah ’terbang’ ke Amerika. Kiai pimpinan pondok pesantren juga menjadi sasaran untuk diperkenalkan dengan ’wajah manis’ Amerika.

Melalui Institute for Training and Development (ITD), sebuah lembaga milik Amerika, mulai pertengahan September 2002, para kiai bergantian bertandang ke negeri itu. Di awal program, lembaga itu mengundang 13 utusan pesantren ’pilihan’ yang berasal dari Jawa, Madura, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.


Menurut KH Kholil Ridwan, Ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI), program ini terbukti efektif mengubah pandangan para kiai terhadap Amerika. Banyak kiai yang setelah pulang ke tanah air mengatakan, “ Rakyat Amerika tidak sejahat pemerintahnya. Mereka sangat baik.”


Kholil, yang juga Ketua MUI, menolak keras pernyataan para kiai itu. “Di mana sikap baiknya rakyat Amerika? Amerika menyerang Irak atas persetujuan kongres, lalu kongres itu kan wakil rakyat. Jadi, artinya, rakyat Amerika sama jahatnya dengan pemerintahnya,” ungkap pengasuh Ponpes al-Husnayain ini.


Apabila sikap kiai-kiai itu melunak kepada Amerika, kata Kholil lagi, maka liberalisasi akan sangat mudah masuk ke pesantren. Kalau pesantren sudah terjangkit virus liberalisasi, maka akan berdampak pula terhadap pola pikir santrinya.


Nah, santri-santrinya ini pada akhirnya akan menjadi guru madrasah. Kalau gurunya liberal, bisa dipastikan murid-muridnya juga liberal. Generasi muda kita menjadi liberal semua. Perjuangan umat Islam pun melemah. “Ini sangat berbahaya!” Kholil memperingatkan.


Hal yang sama juga diungkap Adian Husaini, salah seorang ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). ”Salah satu kelemahan pesantren adalah tidak bisa memberikan framework (bingkai) yang jelas kepada para santrinya,” jelas Adian.


Santri hanya ditekankan pada satu aspek saja, misalnya, fiqih atau lughah (bahasa). Tapi, framework menghadapi tantangan berfikir kadang kurang.

http://syiarislam.wordpress.com/2008/02/06/haram-belajar-islam-kepada-orang-kafir/

Mendukung Fatwa Haram Merokok MUI


  • Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
  • Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
  • Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
  • Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
  • Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
  • Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta/bulan dan pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24% padahal banyak anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk pengobatan karena merokok sekitar Rp 460 Trilyun/tahun. Satu pemborosan yang disebut Allah sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27)
  • Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.
Dari data di atas merokok merusak kesehatan (diri sendiri dan orang lain) dan pemborosan sehingga anak jadi kurang gizi dan putus sekolah oleh karena itu MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif)
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur?
Pertama ya. Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 400 ribu buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa lahan untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak.
Dari mana uang tersebut didapat?
Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup). Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun.
Apakah akan ada pekerjaan lain bagi mantan buruh pabrik rokok?
Tentu ada. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan sekolah bagi anaknya.
Industri rokok memang tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu, klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan bekerja.
MUI jangan haramkan rokok karena banyak orang yang bekerja di pabrik rokok dan sebagai penjual rokok
Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya, pemerintah melarang narkoba.
Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi berbau arak.
Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya.
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al Baqarah:219]
Bagaimana bagi Non Muslim atau orang Islam yang bandel tetap merokok?
Untukmu agamamu dan untukku agamaku. MUI tetap berhak mengeluarkan fatwa haram merokok. Masalah pabrik rokok tetap jalan itu adalah urusan pemerintah. Dalam Islam rokok yang merusak kesehatan dan merupakan pemborosan sudah jelas haram dan tidak bisa diutak-atik lagi.
Bukankah mayoritas ulama dulu hanya memakruhkan rokok dan tidak mengharamkannya?
Dulu teknologi kesehatan belum semaju sekarang dan belum menemukan bukti kuat bahwa rokok mengganggu kesehatan. Rokok dianggap tidak berbahaya dan hanya sekedar mubazir. Oleh karena itu mayoritas ulama hanya memakruhkannya saja.
Sekarang para ilmuwan sudah membuktikan rokok berbahaya dan menyebabkan lebih dari 400 ribu orang meninggal tiap tahun di Indonesia sehingga di bungkus rokok ditempel label bahaya itu. Oleh karena itu sudah selayaknya para ulama Indonesia menetapkan rokok sebagai barang haram. Apalagi Majelis Ulama di Arab Saudi, Iran, dan Malaysia telah menetapkan bahwa rokok itu haram.
Merokok tidak haram karena tidak ada dalil yang mengatakan rokok itu haram.
Jelas tidak ada dalilnya karena Nabi Muhammad hidup pada tahun 600-an masehi sementara rokok baru dikenal tahun 1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau yang dibakar dalam pipa.
Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya. Tahun 1962 pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan terkemuka untuk meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah melakukan tindakan. Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun 40% sejak diterbitkannya laporan tersebut (MS Encarta).
Rokok mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan perokok pasif.
Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok. Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..
Segala yang berbahaya meski namanya tidak disebut dalam Al Qur’an dan Hadits tetap haram karena Nabi sudah mengatakan:
“Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Di AS iklan rokok sudah dilarang tampil di TV-TV dan Radio. Orang-orang dilarang merokok di kantor-kantor pemerintah dan gedung-gedung di mana ada anak-anak (misalnya sekolah).
Jika Rokok haram, kenapa sebagian ulama merokok?
Rokok sebagaimana narkoba memang menyebabkan pemakainya ketagihan sehingga sulit untuk berhenti. Tidak sepantasnya ulama yang merupakan pewaris Nabi melakukan perbuatan yang dibenci Allah atau haram. Tidak pantas juga ulama membiarkan para santrinya yang masih tingkat Ibtida’iyah (SD), Tsanawiyah (SMP) atau ’Aliyah (SMU) untuk merokok.
Ulama sebagai teladan masyarakat harusnya memberi contoh ummatnya dengan mengerjakan hal yang wajib atau sunnah. Bukan justru rajin mengerjakan hal yang makruh atau dibenci Allah. Apalagi jika haram.
Ummat Islam termasuk ulama harus meninggalkan hal yang syubhat/tidak jelas.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori)
Dari dalil-dalil di atas, sebagaimana Narkoba, maka rokok sama haramnya.
Jangan takut miskin dan tawakkallah kepada Allah SWT.
Peringatan Merokok di Singapura.
Sejak 1 Juli 2004, Pemerintah Singapura mewajibkan penjual rokok untuk menampilkan 1 dari 6 gambar di bawah minimal 50% dari bungkus rokok di depan dan di belakang. Di antara pesannya adalah rokok bisa menimbulkan gangren (borok/luka yang tidak bisa sembuh), keguguran, kanker mulut, kanker, leher, dan sebagainya.
Pada 1 Oktober 2006, peringatan tersebut membuat konsumsi rokok di Singapura menurun.
Tanda larangan merokok di Malaysia:
Sumber:
Mohon sebarkan ini ke yang lain dan jangan lupa juga baca:
MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok
Eramuslim.com. Majelis Ulama Indonesia sedang membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram untuk mengkonsumsi rokok. Seperti diketahui, sejak setahun lalu MUI terus mengkaji dan mempertimbangkan berbagai dampaknya, apabila nantinya fatwa tersebut dikeluarkan.
“Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram, ” kata Ketua MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI, karena di beberapa negara telah menerapkan rokok sebagai barang haram.
Pada bulan Juli lalu, lanjutnya, telah diadakan rapat koordinasi daerah (rakorda) wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelumnya Amidhan menambahkan, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan pun mendatangi kantor MUI untuk membicarakan tentang hal tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak.
Baca artikel selengkapnya di:
Indonesia Perokok Terbanyak Asia
Jakarta, WASPADA Online
Prevalensi anak merokok di Indonesia mencapai tingkat mengkhawatirkan. Diperkirakan dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
“Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia berdasarkan penelitian Global Youth Tobacco,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI), Dr. dr. Rahmat Sentika, SpA, MARS, kepada wartawan di Jakarta, Kamis kemarin.
Karenanya, 103 lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam FKPPAI bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera menyusun peraturan perundang-undangan mengatur larangan merokok di kalangan anak-anak.
Data BPS menyebutkan, selama 2001 hingga 2004, kenaikan jumlah perokok anak terus meningkat dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Anak-anak merokok disebabkan banyak faktor, seperti terpengaruh ajakan teman-temannya. Juga dampak dari pengaruh media yang gencar melakukan promosi rokok.
Di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Padang, Surabaya, Palembang dan Bandung, terjadi kenaikan usia mulai merokok pada anak-anak. Bahkan penelitian LPKM Universitas Andalas, lebih 50% responden mengaku merokok sejak usia 7 tahun.
Selain berbahaya pada kesehatan, merokok pada anak-anak bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8 kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali mariyuana.
Baca artikel selengkapnya di:
Pandangan tentang Larangan Merokok bagi Anak
Friday, 15 February 2008
Sensus Sosial Ekonomi Nasional 2004, prevelensi perokok anak 13-15 tahun mencapai 26,8 dari total populasi Indonesia. Tren usia merokok makin dini, 5-9 tahun mencapai 1,8 %. 2846 tayangan televisi disponsori rokok di 13 stasiun TV. 1350 kegiatan diselenggarakan disponsori rokok. Konsumsi rokok tahun 2006 mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970 baru 33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam penyakit mematikan.
Gambaran Kondisi Anak Yang Merokok di Indonesia pada tahun 2004 :
· Pelajar pertama kali merokok pada usia dibawah 10 tahun.
· Jumlah perokok pemula 5-9 tahun meningkat 400%, yakni dari 0,89% pada tahun 2001 menjadi 1,8 % pada tahun 2004.
· Perokok 10-14 tahun naik 21 % yakni dari 9,5 % menjadi 11,5 %.
· Perokok 15-19 tahun menjadi 63,9% dari kelompok usia 15-19 tahun tersebut
Tuntutan KPAI:
1. Pemerintah segera meratifikasi framework convention on tobacco control (FTCT) yang disetujui 192 negara anggota WHO, 137 negara telah meratifikasi. Satu-satunya Negara di Asia yang belum meratifikasi adalah Indonesia.
2. Segara dibuat Undang-Undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya masukkan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang dalam proses amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang sedang dalam proses pembuatan).
Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal 15 Februari 2008
Perokok Pasif Mempunyai Risiko Lebih Besar Dibandingkan Perokok Aktif
31 May 2004
Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.
Demikian penegasan Menkes Dr. Achmad Sujudi pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan tema “Kemiskinan dan Merokok Sebuah Lingkaran Setan” sekaligus meluncurkan buku Fakta Tembakau Indonesia Data Emperis Untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau tanggal 31 Mei 2004 di Kantor Depkes Jakarta.
Mengingat besarnya masalah rokok, Menkes mengajak seluruh masyarakat bersama pemerintah untuk menjalankan cara-cara penanggulangan rokok secara sistematis dan terus menerus yaitu meningkatkan penyuluhan dan pemberian informasi kepada masyarakat, memperluas dan mengefektifkan kawasan bebas rokok, secara bertahap mengurangi iklan dan promosi rokok, mengefektifkan fungsi label, menggunakan mekanisme harga dan cukai untuk menurunkan demand merokok dan memperbaiki hukum dan perundang-undangan tentang penanggulangan masalah rokok.
Menurut Menkes, kemiskinan dan merokok terutama bagi penduduk miskin merupakan dua hal yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Seseorang yang membakar rokok tiap hari berarti telah kehilangan kesempatan untuk membelikan susu atau makanan lain yang bergizi bagi anak dan keluarganya. Akibat dari itu anaknya tidak dapat tumbuh dengan baik dan kecerdasanya juga tidak cukup berkembang, sehingga kapasitasnya untuk hidup lebih baik di usia dewasa menjadi sangat terbatas. Selain itu, kemungkinan besar sang ayah juga meninggal oleh karena penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok. Demikian seterusnya, sehingga merokok dan kemiskinan merupakan sebuah lingkaran setan
Menkes menambahkan, kebiasaan merokok di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504 milyar), Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).
Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dr. Frits Reijsenbach de Haan menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok masyarakat yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan mereka.
Dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul “Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara-negara berkembang.
Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok terbanyak di Madras India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan.
Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda, karena merokok akan menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya harus dikeluarkan untuk mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.
Baca artikel selengkapnya di:
KPAI Gagas UU Larangan Merokok Bagi Anak
Kamis, 7 Februari 2008 | 22:23 WIB
MAGELANG, KAMIS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas perlunya suatu Undang-Undang (UU) menyangkut larangan merokok bagi anak-anak.
“Peredaran rokok di Indonesia kini semakin tidak terkendali dan makin hari para perokok pemula makin berusia muda,” kata Sekretaris KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Kamis (6/2).
Pada tahun 1970, katanya, perokok pemula berusia 15 tahun, tahun 2004 berusia tujuh tahun sedangkan sekarang ini berusia antara lima hingga sembilan tahun.
“Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali, dan itu berbahaya bagi anak-anak,” katanya.
Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta orang. Cina dengan penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, perokoknya sekitar 300 juta.
Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari total perokok Indonesia itu warga miskin dengan penghasilan sekitar Rp20 ribu per hari.
Sebanyak 2.846 tayangan di semua stasiun televisi di Indonesia selama satu tahun, katanya, disponsori rokok, sedangkan 1.350 kegiatan nasional juga sponsor rokok. Total produksi rokok pada tahun 1970 sekitar 33 miliar batang sedangkan tahun 2006 sekitar 230 miliar batang.
“Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan,” katanya. Ia menyatakan pentingnya pemerintah menekan perokok guna mencegah pengaruh buruk rokok bagi anak-anak.
Negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara signifikan. Tetapi di Indonesia justru mengalami peningkatan pesat.
Kebijakan pemerintah tidak mampu mengendalikan peredaran rokok karena rokok menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Tahun 2007 cukai rokok mencapai sekitar Rp57 triliun, katanya.
Selain itu, katanya, Kementerian Perindustrian menjadikan rokok sebagai industri utama yang menyangga industri nasional, bahkan akan terus dikembangkan hingga tahun 2020.
“Seharusnya jangan produksi rokok yang dinaikkan tetapi cukai rokok yang dinaikkan sehingga rokok menjadi barang mahal dan tidak bisa dicapai anak-anak,” katanya.
Ia juga mengatakan, rancangan amandeman undang-undang tentang kesehatan yang dalam pembahasan saat ini antara lain mengatur larangan rokok bagi anak-anak. “Merokok bagi anak mengganggu pertumbuhan jaringan tubuh,” katanya.
Source: Antara
Baca artikel selengkapnya di:
Rabu, 06 Agustus 2008 12:24 WIB
Pemerintah Diminta Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau
JAKARTA–MI: LSM PINTAR (Pemuda Indonesia Tanpa Asap Rokok) meminta pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
Ketua LSM PINTAR Asri Al Jufri di Jakarta, Rabu (6/8), mengatakan hingga sekarang pemerintah Indonesia masih enggan untuk mengikuti jejak 160 negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional yang digagas WHO itu.
Ratifikasi konvensi tersebut, menurut Asri al Jufri , diperlukan karena jumlah perokok di Indonesia yang terus meningkat. Hasil penelitian WHO tahun 1975-1986 menunjukkan bahwa 75 persen pria Indonesia merupakan perokok, dan dari wanita sebanyak lima persen adalah perokok.
Hasil survei WHO di 100 negara termasuk Indonesia pada tahun 2004-2006 memperlihatkan terdapat 64,2 persen pelajar SMP yang tercemar asap rokok orang lain (perokok pasif). Sekitar 12,6 persen pelajar setingkat SMP di Indonesia adalah perokok aktif, yang 30,9 persen di antaranya telah merokok sebelum usia 10 tahun.
Berdasar data Puslitbang Departemen Kesehatan, jumlah konsumsi rokok di Indonesia pada tahun 2005 mencapai 220 miliar batang per tahun. Jika harga per batang Rp500 maka pengeluaran untuk tembakau mencapai Rp110 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok yang diterima negara sebesar Rp32,6 triliun per tahun.
Bahkan, menurut dia, rata-rata pengeluaran setiap keluarga untuk membeli rokok mencapai 20 persen dari total pendapatannya. Kalau pendapatan seorang karyawan rendahan atau pelaku usaha kecil misalkan sekitar Rp1,5 juta per bulan, maka anggaran untuk membeli rokok mencapai Rp300.000 per bulan.
Angka kematian akibat rokok di Indonesia berdasar data Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok cukup tinggi yakni mencapai 427.923 jiwaatau 1.200 per hari akibat berbagai penyakit yang yang ditimbulkan oleh 4.000 jenis zat berbahaya yang ada dalam setiap batang rokok.
Karena itu, lanjutnya, seorang perokok tidak cukup hanya merelakan 20 persen pendapatannya untuk membeli rokok, tetapi juga harus siap dengan pengeluaran yang lebih besar berupa biaya berobat atas berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh kebiasaan buruk tersebut.
Malahan para ahli kesehatan memperkirakan pengeluaran untuk mengobati penyakit yang ditimbulkan oleh rokok mencapai 150 persen dari total pendapatan. Dicontohkan, kalau pendapatannya sebesar Rp1,5 juta per bulan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk berobat adalah lebih besar yakni sekitar Rp2,5 juta per bulan. (Ant/OL-2)
Baca artikel selengkapnya di:
Sebelum Keluarkan Fatwa Rokok Haram, MUI Kaji Dampak Sosialnya
Kamis, 25 Okt 07 14:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia masih mempertimbangkan mudharat lainnya, apabila untuk saat ini mengeluarkan fatwa haram merokok, meski di beberapa negara telah menetapkan rokok sebagai barang haram.
“Kita belum bisa mengeluarkan fatwa haram, karena kita masih mempelajari mudharat lain, apabila fatwa rokok haram dikeluarkan, “ujar Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis(25/10).
Menurutnya, yang masih menjadi pertimbangan saat ini adalah nasib para petani tembakau, dan juga ratusan karyawan yang bekerja di pabrik rokok.
MUI belum dapat menyelesaikan berbagai kendala yang ditimbulkan oleh rokok baik dari segi aspek perseorangan maupun sosialnya, sebab prosesnya untuk di Indonesia tidak semudah yang terjadi di beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Malaysia, di mana lembaga fatwanya sudah lebih dulu menetapkan rokok sebagai barang haram.
“Di negara-negara itu tidak ada petani tembakau ataupun pabrik rokok, jadi lebih mudah mengeluarkan fatwa haram, kalau di Indonesia kondisinya seperti itu juga mudah dibuat fatwanya, “jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu ormas Islam yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia sudah mengharamkan rokok bagi para anggotanya.
Sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, Ma’ruf meminta agar pemerintah dapat mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan setelah itu, antara lain membuka lapangan kerja baru bagi petani tembakau dan karyawan pabrik rokok. (novel)
Baca artikel selengkapnya di:
Merokok itu Haram
Sekitar 442 ribu orang di AS mati tiap tahun karena penyakit yang disebabkan rokok. Penyakit Kanker Paru-paru yang mematikan, 90% disebabkan oleh rokok. Rokok juga meningkatkan serangan Stroke/jantung hingga 50%. Rokok juga mengganggu penderita asma dan penyakit paru-paru lainnya.
Bahkan bagi perokok pasif (orang yang tidak merokok, tapi menghisap rokok dari perokok) rokok sangat berbahaya. 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan 35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat tak sengaja menghisap asap dari perokok (MS Encarta).
Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..
Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:
“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
Ibnu Umar ra. berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak.
Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak.
Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya dan dibenci oleh Allah SWT.
Fatwa merokok itu HARAM:
1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.
Ulama yang menganggap merokok itu haram:
1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.