Pages

Friday, June 1, 2012

Maulid Nabi: Bid’ah Dholalah atau Bukan?

(bahasa Arab: مولد النبي,mawlid an-nabī), adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang di Indonesia perayaannya jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Kata maulid atau milad dalam bahasa Arabberarti hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad.

Perayaan Maulid Nabi diperkenalkan oleh Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193).  Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.


Saat itu semangat ummat Islam jatuh dan Palestina jatuh ke tangan pasukan Salib. Oleh karena itulah Sultan Salahuddin Al Ayyubi yang merupakan Khalifah dari Turki Usmani mengadakan lomba penulisan sejarah/riwayat hidup Nabi. Kemudian pada Maulid Nabi, perjuangan Nabi tersebut diajarkan kepada ummat Islam sehingga ummat Islam jadi paham akan perjuangan Nabi Muhammad dan kembali bersemangat.

Dilihat dari sudut pandang hukum syara’ ada dua pendapat yang bertentangan dalam menangani masalah peringatan maulid Nabi.

Pendapat pertama
Pendapat pertama, yang menentang, mengatakan bahwa maulid Nabi merupakan bid’ah mazmumah, menyesatkan. Pendapat pertama membangun argumentasinya melalui pendekatan normatif tekstual. Perayaan maulid Nabi SAW itu tidak ditemukan baik secara tersurat maupun secara tersirat dalam Al-Quran dan juga Al-Hadis. Syekh Tajudiin Al-Iskandari, ulama besar berhaluan Malikiyah yang mewakili pendapat pertama, menyatakan maulid Nabi adalah bid’ah mazmumah, menyesatkan. Penolakan ini ditulisnya dalam kitab Al-Murid Al-Kalam Ala’amal Al-Maulid.

Pendapat Kedua
Pendapat kedua, yang telah menerima dan mendukung tersebut, beralasan bahwa maulid Nabi adalah bid’ah mahmudah, inovasi yang baik, dan tidak bertentangan dengan syariat. Pendapat kedua diwakili oleh Imam Ibnu Hajar Asqalani dan Imam As-Suyuthi. Keduanya mengatakan bahwa status hukum maulid Nabi adalah bid’ah mahmudah. Yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tetapi keberadaannya tidak bertentang dengan ajaran Islam. Bagi As-Suyuti, keabsahan maulid Nabi Muhammad SAW bisa dianalogikan dengan diamnya Rasulullah ketika mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas keselamatan Nabi Musa dari kejaran Firaun. maulid Nabi, menurut As-Suyuti, adalah ungkapan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW ke muka bumi. Penuturan ini dapat dilihat dalam kitab Al-Ni’mah Al-Kubra Ala Al-Alam fi Maulid Sayyid Wuld Adam.

http://syiarislam.wordpress.com/2012/02/01/maulid-nabi-bidah-dholalah-atau-bukan/

0 comments:

Post a Comment